Senin 26 Jan 2015 15:03 WIB

KPK Incar BG Sejak Sebelum Samad Pimpin KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.
Foto: Republika/Agung Supriyano
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan terkait Komjen (Pol) Budi Gunawan disebut telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak zaman kepemimpinan KPK 2007-2011 silam. Sayangnya, penyelidikan tersebut dihentikan lantaran dinilai tak memiliki indikasi yang kuat.

Menurut Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, penyelidikan kasus Budi Gunawan pun dilanjutkan pada kepemimpinan KPK periode selanjutnya, yakni saat Abraham Samad menjadi Ketua KPK.

"Kasus BG dari zaman saya sudah dilakukan penyelidikan. Ada, ada indikasi. Berarti diselidiki ulang, yang belum tuntas belum selesai kan, banyak itu yang belum tuntas. Satu per satu," kata Bibit di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (26/1).

Ia pun mengatakan, kasus yang belum tuntas diselidiki tersebut kemudian dilanjutkan pada kepemimpinan KPK periode selanjutnya.

"Indikasinya belum kuat, yang belum selesai diteruskan ke pemimpinan berikutnya," lanjut Bibit.

Oleh karena itu, Bibit menilai keputusan KPK yang telah memberi tanda merah terhadap nama Budi Gunawan saat diajukan oleh Jokowi untuk masuk dalam kabinetnya merupakan hal yang wajar. Bibit pun mengatakan tanda merah tersebut dapat menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk memilih pengisi kabinetnya.

Kendati demikian, menurutnya, Jokowi memiliki pertimbangan tersendiri untuk tetap memilih Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

"Pertimbangan KPK itu kan terserah Jokowi, mau di pakai atau nggak, ada pertimbangan tersendiri, yang distabilo merah juga tidak semua jadi, dan kita juga nggak tahu yang merah yang mana, yang kuning yang mana, artinya kan Ketua KPK udah ngomong kalau yang distabilo tetap diangkat, 4 bulan dia jadi tersangka," jelasnya.

Seperti diketahui, tak lama setelah Jokowi menetapkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, KPK pun segera menetapkan Budi sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement