REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sementara dari komisioner KPK terkait status hukumnya yang saat ini menjadi tersangka. Sikap ini dinilai menunjukkan kenegarawanan dari seorang pejabat publik.
Mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, sikap itu mencontohkan bagaimana seharusnya pejabat publik memberi contoh kepada masyarakat. Abdullah menantang Komjen Budi Gunawan untuk menunjukkan kebesaran jiwanya dengan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Bambang Widjojanto.
"Sebagai perwira tinggi, setelah ditetapkan tersangka seharusnya juga beliau (Budi Gunawan) mengundurkan diri dan non aktif dari kepolisian supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," katanya di Jakarta, Senin (26/1).
Menurutnya, apa yang dilakukan Bambang Widjojanto telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pimpinan KPK yang berstatus sebagai tersangka harus non aktif dari jabatannya.
Dia meminta Presiden Joko Widodo untuk tegas dalam mengambil keputusan terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto. Ketegasan presiden diperlukan untuk menyelamatkan KPK yang kini tersisa hanya tiga pimpinan. "Presiden Jokowi harus mengambil sikap tegas, apakah menetapkan Keppres non aktif atau memerintahkan SP3 kepada Mabes Polri, supaya jelas," katanya.