REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, mengatakan keberadaan usaha atau waralaba di kota penyangga itu sudah sangat banyak. Bahkan, banyak minimarket tak memenuhi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kehadiran minimarket di kota tersebut.
Staf bidang perdagangan Disperindag, Martin menjelaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak minimarket-minimarket yang tidak memiliki izin usaha. “Kami hanya memberikan teguran satu sampai tiga kali kepada minimarket tersebut. Yang menindak tetap Satpol PP.” kata Martin saat ditemui ROL, (26/1) di kantor Disperindag, Depok, Senin (26/1).
Sejumlah kecamatan di Depok yang sudah habis kuota penerbitan minimarket. Sementara tiga kecamatan di Depok yang kuota pembangunan minimarketnya sudah penuh. “Penambahan izin usaha minimarket di Kecamatan Beji, Sukmajaya dan Pancoran Mas sudah tak ada lagi," kata Martin.
Ia menjelaskan, satu hal utama aturan pendirian minimarket yang ditegakkan ialah, zonasi. “Aturan zonasi pendirian minimarket di Depok bukan jarak, tetapi berdasarkan kepadatan penduduk," tutur dia.
Menanggapi peraturan Mentri Perdagangan tentang pelarangan penjualan miras di minimarket, Martin menjelaskan jika Depok sudah lama menerapkan peraturan itu. “Depok sudah lebih dulu menerapkan peraturan itu. Sejak 2006, minimarket di Depok dilarang menjual miras," imbuh Martin.
Untuk minimarket di Depok, Disperindag juga sudah menetapkan kalau minimarket dilarang buka 24 jam. “Kami melarang minimarket buka 24 jam karena hal keamanan. Untuk jam buka dari jam 10 pagi dan tutup pukul 10 malam," tutupnya.