Selasa 27 Jan 2015 11:15 WIB

KPK Diminta Tangani Kasus BLBI

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati skandal perbankan Marwan Batubara mengatakan polisi harus dukung penyelesaian kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Polisi tetap mendukung kasus itu diselesaikan secara profesional," ujar Marwan di Jakarta, Selasa (27/1).

Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) itu menambahkan, saat ini polisi tak perlu gusar dengan berbagai spekulasi yang menyudutkan korp berbaju cokelat itu.

"Sekarang beredar banyak spekulasi terkait penanganan kasus BLBI. Bahkan, pencalonan BG (Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri) pun diisukan untuk menghalangi KPK menangani kasus itu. Saya kira, kita serahkan saja kepada KPK untuk menanganinya. Dan, kita semua harus mendukung penuntasan kasus yang telah merugikan negara puluhan triliun itu," katanya.

Marwan juga meminta, pemerintah bisa memberikan jaminan hukum kepada pengusaha yang telah membeli perusahaan obligor. Menurut Marwan, para pengusaha itu membeli melalui proses divestasi yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Jangan sampai mereka menjadi korban karut-marut kondisi politik nasional saat ini."

Analis politik ekonomi Kusfiardi juga meminta, pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan bekas milik obligor yang sudah didivestasikan.

"Perusahaan-perusahaan obligor BLBI yang telah didivestasi harusnya tidak boleh jatuh lagi ke tangan pemilik lama. Jangan sampai ada gangguan yang dapat berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan, sehingga menggangu perekonomian nasional," tutur Kusfiradi.

Karena itu, lanjut Kusfiardi, sejumlah perusahaan bekas milik obligor perlu tetap diawasi agar bisa memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement