REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPR RI Setya Novanto mengapresiasi langkah pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai komisioner KPK karena menadakan yang bersangkutan taat asas hukum.
"(BW mundur) sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK sehingga patut diapresiasi karena sesuai dengan ketaatan hukum," kata Setya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).
Setya mengatakan dalam Pasal 32 ayat 2 UU nomor 30 tahun 2002 dijelaskan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden. Dia menjelaskan Presiden akan melaksanakan ketentuan dalam UU tersebut sehingga masyarakat diharapkan menunggu sikap Presiden.
"Apa yang dilakukan Bambang Widjojanto memberi arti besar sehingga kita harus hargai. Kita cari yang terbaik dari permasalahan ini agar KPK bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Bambang Widjojanjo pada Senin (26/1) mengajukan permintaan mundur sementara sebagai pimpinan KPK terkait dengan statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja untuk menindaklanjuti surat tersebut.