REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penjualan minuman beralkohol kelas A tidak bisa dilarang di DKI, Meski begitu, penjualannya bisa diatur.
Ia berpendapat jika penjualan minuman beralkohol kelas A dilarang, akan tumbuh pasar gelap seperti di Amerika awal 1920 sampai 1931 oleh mafia Al Capone.
“Kita jadi tidak bisa kontrol pabrik-bakrik. Pasar gelap ini lebih konyol. Di Amerika dulu, tepatnya di Chicago, terjadi penyelundupan dan pembuat minuman keras dan kegiatan ilegal lainnya seperti pelacuran,” kata Ahok di Balai Kota, Selasa (27/1).
Ia menyampaikan telah belajar dari sejarah negara barat itu terkait hal ini. Ia pun mengkhawatirkan penjual minuman beralkohol tipe A ini akan menyelundupkan jenis miras lainnya.
Menurutnya yang lebih baik adalah pembatasan umur pembelinya, yakni 21 tahun. Dengan begitu angka kriminalitas dapat diturunkan. Oleh karena itu Ahok menginginkan perbibcangan lebih lanjut terkait hal ini.
“Kami mesti duduk mendiskusikan soal penjualan alkohol di bawah lima persen di tempat tertentu. Kalau semua dibatasi, ini akan jadi masalah,” tutur Ahok menambahkan.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol kelas A yang sering beredar di mini market.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan ini menegaskan bahwa seluruh mini market di Indonesia tidak boleh menjual minuman beralkohol di bawah lima persen, termasuk bir.