Selasa 27 Jan 2015 12:43 WIB
Hukuman mati di Indonesia

Keluarga Terpidana 'Bali Nine' Menolak Berkomentar Soal Eksekusi Mati

Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Keluarga terpidana mati berkewarganegaraan Australia, Andrew Chan menolak berkomentar terkait pelaksanaan eksekusi kepada anggota penyelundup heroin seberat 8,2 kilogram itu.

"Keluarga kami tidak mau berkomentar saat ini. Kami harap anda mengerti," kata kakak kandung Andrew Chan, Michael Chan ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (27/1).

Kalimat yang diucapkan kakak kandung Andrew itu merupakan yang pertama kalinya terucap dari keluarga terpidana mati itu.

Pria dengan penuh tato di tangan kirinya itu pun kemudian berlalu meninggalkan lapas terbesar di Pulau Dewata tersebut, dengan menumpangi mobil operasional milik Konsulat Jenderal Australia di Denpasar.

Ia bertandang ke lapas setempat sekitar pukul 09.00 WITA, dan keluar lapas sekitar pukul 11.30 WITA.

Hal berbeda ditunjukkan oleh keluarga Myuran Sukumaran yakni ibu kandungnya, Raji Sukumaran dan kedua anaknya yakni Chintu dan Brintha Sukumaran yang tetap membisu sejak kunjungan pertama di lapas setempat.

Sejak kabar terkait eksekusi kedua penyelundup narkotika itu sejumlah kerabat, perwakilan Konjen Australia di Bali dan pengacara keduanya intensif mengunjungi mereka.

Pemerintah Australia sendiri menginginkan Pemerintah Indonesia mengampungi keduanya dan terbebas dari hukuman mati. Namun, Presiden Joko Widodo dengan tegas menolak permohonan grasi keduanya, sehingga eksekusi akan segera dilakukan.

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui pasti waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi tersebut.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement