REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kapolda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono. Jenderal bintang dua tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/1).
Selain Andayaono, lembaga antikorupsi itu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigjen (Purn) Heru Purwanto dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Keduanya diduga mengetahui terkait kasus yang membelit Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut.
Irjen Andayono tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri, Kapolda Sumatera Barat dan Wakil Kapolda Kepulauan Riau. Sementara Brigjen (Purn) Heru pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Keduanya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka yang sama pada 20 Januari 2015. Namun keduanya tidak hadir. Andayono beralasan tidak hadir lantaran kapal yang tenggelam di Kalimantan Timur, sementara Heru tanpa keterangan.
Sebelumnya, Senin (26/1) KPK juga memanggil Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersaangka Budi. Namun, kepala penyidik kasus Bambang Widjojanto itu kembali tidak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.