REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA SELATAN -- Reserse Kriminal Umum Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap Edi Yanto, satu dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan. Kepada polisi, Edi mengaku sudah 200 kali melakukan pencurian dalam dua tahun terakhir.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah melakukan sekitar 200 pencurian selama dua tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Selasa (27/1).
Modus pencurian yang dilakukan Edi Dkk adalah mencuri barang berharga dari dalam mobil dengan cara memecah kaca. Sebelum beraksi, mereka akan memastikan dulu mobil yang ada barang berharga di dalamnya.
Mobil yang menjadi incaran tidak harus dari tipe tertentu, asalkan di dalamnya terdapat barang berharga. Setelah berhasil membidik mobil, pelaku akan memecahkan kaca samping mobil yang paling dekat dengan barang di dalamnya.
Edi berhasil ditangkap di Bogor pada Kamis (22/1) lalu. Empat tersangka lainnya masih termasuk daftar pencarian orang (DPO). Keempat DPO adalah Reza, Yosan, Hen, dan Hatta.
Ketika ditanya bagaimana bisa terus berhasil dalam 200 kali aksinya, Edi hanya menjawab singakt. "Kalau ada alarm, langsung kabur," kata Edi, Selasa (27/1).