Rabu 28 Jan 2015 18:18 WIB

Negatif Narkoba, Hukuman Christopher Bisa Lebih Berat

Rep: C01/ Red: Ilham
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA SELATAN -- Pemeriksaan darah dan urine tersangka Christopher Daniel Sjarief (23) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Labortatorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan hasil negatif. Tidak terbuktinya penggunaan narkoba saat kecelakaan maut di Pondok Indah justru membuat ancaman hukuman Christopher lebih lama.

"Kalau (ternyata) masalah narkoba, saya pikir dia nanti akan lepas," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo, Rabu (28/1). 

Hando menyatakan, akan ada celah bagi Christopher untuk lepas dari hukuman jika dipengaruhi oleh narkoba. Selain hasil negatif, polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan di kediaman Christopher dan rekannya M. Ali.

Sandainya kasus ini dialihkan ke penyalahgunaan narkoba, posisi Christopher otomatis akan menjadi pemakai. Terkait hal tersebut, ancaman hukumannya hanya satu tahun. Hando menyatakan, jika sudah seperti itu, Christopher bisa bebas dengan mengandalkan pengacara yang hebat.

Dengan hasil negatif narkoba, Christopher akan dituntut dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 junto Pasal 312 dan 311 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahu 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan. 

"Kita akan lapis dengan (tuntutan) psikiatri. Pasti ada masalah psikiatri dengan yang bersangkutan," jelas Hando. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement