REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga saksi dugaan korupsi transaksi mencurigakan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Para saksi tidak hadir, ketiganya tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (28/1).
Hari ini seharusnya KPK memeriksa Brigadir Jenderal Pol Budi Hartono Untung yang menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) Lemdikpol, Budi diketahui adalah mantan Kapolda Bangka Belitung; Brigadir Polisi Triyono yang merupakan anggota Polres Bogor dan pihak swasta Liliek Hartati.
Artinya sudah ada 10 orang saksi yang dipanggil dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 Januari 2015.
Sedangkan enam orang saksi lain juga tidak memenuhi panggilan yaitu irektur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto; mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur; Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji; dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.
KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa bila saksi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.