REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peredaran uang palsu semakin meresahkan masyarakat. Beberapa hari yang lalu sebanyak Rp 12,2 miliar uang palsu disita oleh pihak kepolisian Jember, Jawa Timur, Senin (26/1).
Empat orang tersangka atas inisial AS, AM, AK dan KS berhasil diringkus. Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Jombang, Kediri , kecuali AM yang berasal dari Sumatera Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan rata-rata modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan uang palsu adalah dengan cara menipu. Mereka, sambung Rikwanto menyediakan jasa penukaran uang yang berkelipatan.
“Misalnya mereka menjual uang lama Australia cetakan lama, kalau ditukarkan Rp 1 juta uang asli ditukar Rp 3 juta uang palsu,” jelas Rikwanto di Mabes Polri , Rabu (28/1).
Selain itu, sambung Rikwanto uang pelaku juga biasanya mengecerkan uang palsu di pom bensin serta kampung-kampung terpencil. “Kita duga pernah diedarkan. Masih didalami saat ini,” ucapnya.