REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Kota Tangerang memusnahkan barang bukti ganja dan sabu.
Sebanyak delapan bungkus ganja kering seberat 8.000 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara 15 bungkus sabu seberat 1.500 gram dilarutkan dalam air yang telah dicampur garam.
"Ini hasil dari penangkapan dari dua kasus berbeda, dan untuk penelitian kami menyisihkan satu gram setiap bungkusnya," tutur Kasatres Narkoba, Polres Kota Tangerang Kompol Juang, Kamis (29/1).
Juang menjelaskan, ganja senilai Rp 20 juta itu adalah kepunyaan BBS (22 tahun) yang ditangkap pada 26 Desember 2014 silam. Sementara itu, untuk sabu senilai Rp 3 miliar merupakan hasil penangkapan dari tiga orang, yakni YAR (22), AM (22), dan BI (35) pada 7 Januari 2015 di daerah Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang.
"Sabu seberat ini bisa digunakan 6.000 orang dan ganja 8.000 orang," tutur Juang.
Atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam semur hidup hingga hukuman mati.