Kamis 29 Jan 2015 16:46 WIB

Terkait Waktu Operasi Pencarian, Basarnas Ikuti Undang-Undang

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menhub Ignatius Jonan serta Kepala Basarnas Marsekal Madya Bambang Soelistyo (kiri) saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi Komisi V DPRRI di Komplek Parlemen Senayan, Jakart, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menhub Ignatius Jonan serta Kepala Basarnas Marsekal Madya Bambang Soelistyo (kiri) saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi Komisi V DPRRI di Komplek Parlemen Senayan, Jakart, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan SAR Nasional, Masekal Madya FH Bambang Soelistyo, menegaskan pihaknya akan terus mengacu pada penerapan Undang-Undang no.29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Terutama yang berkaitan dengan jangka waktu operasi pencarian dan pertolongan Air Asia QZ8501.

Berdasarkan pasal 40 UU no.29/2014, penghentian operasi pencarian dan pertolongan bisa dilakukan. Jika, ucap dia, setelah pada jangka waktu tujuh hari setelah pelaksanaan operasi tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.

Soelistyo juga menyebutkan, setelah tujuh hari tersebut akan diadakan evaluasi atas seluruh kegiatan operasi. Nantinya dari hasil evaluasi itu kemudian muncul keputusan terkait kelanjutan operasi evakuasi Air Asia QZ8501, salah satunya adalah penutupan operasi.

Kendati begitu, Soelistyo menegaskan, operasi pencarian dan pertolongan bisa berpeluang kembali dilanjutkan jika ada permintaan dari pihak ketiga kepada Basarnas. ''Pihak ketiga itu, jika dalam konteks saat ini, bisa datang dari pihak Air Asia dan bisa datang dari pihak keluarga,'' ujar Soelistyo.

Basarnas, lanjut Soelistyo, dapat memenuhi permintaan tersebut. Asalkan hal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hasil evaluasi dari tujuh hari lanjutan operasi evakuasi Air Asia QZ8501. ''Selaku pelayan publik, kami akan melakukan permintaan itu. Tapi kami harus melakukannya berdasarkan di undang-undang,'' lanjut Soelistyo.

Sebelumnya, Basarnas memang telah memutuskan untuk melanjutkan operasi pencarian Air Asia QZ8501. Operasi itu dilanjutkan selama tujuh hari, terhitung dimulai pada Sabtu (31/7) pagi mendatang. Soelistyo pun kembali menegaskan, tujuan utama dari misi kali ini adalah untuk menemukan sebanyak mungkin jenazah korban bukan mengevakuasi badan pesawat atau pun serpihan-serpihan pesawat Air Asia QZ8501.

''Jadi tujuan utama kami dalam misi ini adalah kembali menemukan badan atau jenazah korban, bukan mengangkat badan pesawat,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement