REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengimbau Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Imbauannya, mengikuti proses hukum yang seharusnya berjalan," kata Andi Widjajanto di Kompleks Istana Jakarta, Jumat,.
Hal itu disampaikan terkait BG yang mangkir memenuhi panggilan KPK melalui pernyataan kuasa hukumnya yang menyatakan BG belum akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.
Menurut Andi, memang ada hak individual untuk melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti itu."Kuasa hukumnya adalah yang kemudian memberikan pertimbangan hukum kepada Pak Budi Gunawan. Dan itu bagian dari proses hukum yang dihormati oleh Istana," katanya.