REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tindakan Budi Gunawan (BG) yang tidak hadir dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai pembangkangan. Pasalnya, BG dinilai tidak kooperatif terhadap penegakkan hukum.
"Ini jadi pembangkangan, gejala tidak patuh. Contoh jelek bagi masyarakat," ujar pengamat hukum Zainal Arifin pada Republika, Jumat (30/1).
Apalagi, jelas Zainal, BG adalah seorang penegak hukum yang harusnya patuh dan menghormati sesama penegak hukum lainnya. Sehingga, hal ini justru menjadi contoh jelek dan negatif pada masyarakat. "Gimana cara publik melihat penegak hukum tidak patuh dengan penegak hukum, ini kan jelek banget," tambahnya.
Karena itu, menurutnya Polri sebagai institusi yang menaungi BG harus tegas. Jika tidak, KPK bisa saja diperkarakan. Sesuai peraturan hukum dan KPK, orang yang dipanggil harus memenuhi panggilan. "Polri bisa diperkarakan jika alasan BG tidak jelas. Jadi, harus dipastikan dulu alasannya," kata Zainal.