REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto memberikan alasan terkait tidak hadirnya Polri sebagai termohon di sidang praperadilan Bambang Widjojanto pada Senin (2/2), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Waktunya berbenturan tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan bersama bantuan hukum Divisi hukum Polri sedang fokus sebagai pemohon praperadilan Budi Gunawan," jelas Rikwanto kepada Republika Online (ROL), Senin (2/2).
Sebelumnya, selain sidang praperadilan Budi Gunawan, di waktu yang bersamaan sidang praperadilan Bambang Widjojanto juga digelar pada Senin (2/2). Sama halnya dengan sidang praperadilan Budi Gunawan, sidang praperadilan Bambang Widjojanto juga ditunda hingga pekan depan, Senin (9/2).
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Andry Kurniawan mengatakan penundaan sidang karena pihak termohon Kapolri tidak hadir saat persidangan. Definisi Kapolri yang digugat oleh pihaknya adalah pimpinan dari institusi Polri. "Kita belum tahu kalau Kapolri siapa, apakah kepres pengangkatan sudah ditandatangan kita juga tidak tahu, bila sudah ditandatangani berarti yang diberikan kuasalah yang harus hadir," paparnya di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Ia pun menuturkan gugatan yang mereka ajukan adalah terkait perkara penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Bambang Widjajanto yang tidak sah secara prosedur hukum. Karena penangkapan seseorang terdapat syarat objektif dan syarat subjektif.
Syarat objektif adalah bukti permulaan yang cukup. Sedangkan syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Menurutnya, hal tersebut tidak akan dilakukan oleh Bambang Widjajanto. "Bambang pada saat ditangkap kan sebagai pejabat negara, jadi tidak mungkin menghilang secara tiba-tiba," ucapnya.