REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto akan digelar pada Senin, 15 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencananya akan dilaksanakan 15 Juni," tutur humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui telefon di Jakarta, Senin.
I Made Sutrisna menyebutkan, sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh dirinya selaku hakim di pengadilan tersebut.
Gugatan praperadilan terhadap penetapan Bambang sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat,Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri itu sebelumnya sempat dicabut pada Rabu (20/5).
Namun sepekan kemudian yaitu pada Rabu (27/5) didaftarkan kembali ke PN Jakarta Selatan.
"Tadi pagi sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Bambang, Bahrain melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/5).
Menurut Bahrain, isi gugatan tetap sama yaitu adanya perubahan pasal-pasal yang dituduhkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dengan pasal yang ada di surat penangkapan dan panggalan.
Namun Bahrain mengatakan ada tambahan pihak yang turut digugat yaitu kejaksaan."Ada penambahan yang turut digugat yaitu kejaksaan," kata Bahrain, sehingga ada tiga
pihak yang menjadi termohon yaitu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso dan Jaksa Agung M Prasetyo.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi landasan pengajuan praperadilan tersebut yaitu pertama putusan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.
Landasan lain adalah rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.
Sedangkan rekomendasi Komnas HAM juga menjadi landasan yaitu penangkapan Bambang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Selain meminta agar hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah tidak sah karena tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kuasa hukum juga memohon pengganti kerugian hingga Rp100 juta.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100 juta," tambah Bahrain.
Pada Senin (25/5), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menyatakan bahwa berkas Bambang Widjojanto sudah lengkap.
Menurut Tony, langkah selanjutnya pihak penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum yang merupakan tanggung jawab Bareskrim Polri.