Senin 02 Feb 2015 21:58 WIB

Sprindik Samad Keluar, KPK: Ini Saatnya Jokowi Turun Tangan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum  menerima informasi terkait keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua KPK Abraham Samad. Meski demikian, KPK secara lembaga memastikan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum lain.

"Kami belum dapat informasi soal itu. Kami juga belum tahu tersangkanya itu perkara apa," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (2/2).

Johan mengatakan, status tersangka dan terlapor terhadap pimpinan KPK saat ini sangat rawan terhadap roda organisasi. Jika semua pimpinan KPK berstatus tersangka, maka KPK secara organisasi tidak akan jalan.

Menurutnya, yang bisa menyelesaikan persoalan ini semua adalah Presiden Jokowi. "Ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan, hanya Presiden yang bisa menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri. Samad dituduh melanggar Undang-Undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik jelang Pilpres 2014. Samad juga disebut membantu penanganan kasus korupsi politikus PDIP Emir Moeis.

Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement