Selasa 03 Feb 2015 16:49 WIB

Pakar: Sprindik Abraham Samad Janggal

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Klarifikasi Foto. Ketua KPK Abraham Samad menunjukan foto syur mirip dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Klarifikasi Foto. Ketua KPK Abraham Samad menunjukan foto syur mirip dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Univesitas Negeri Islam (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Bahiej mengatakan sprindik Abraham Samad terlihat janggal. Ia menilai seharusnya Polri bisa saja menetapkan AS langsung menjadi tersangka jika dua alat bukti sudah dipegang.

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka Abraham Samad semestinya sudah keluar jika melalui Sprindik saja, Polri sudah mempunyai lebih dari dua alat bukti. Sebab, alur peningkatan kasus dilihat dari seberapa kuat dan banyak alat bukti yang dimiliki Polri untuk menetapkan AS sebagai tersangka.

Sprindik tersebut terlihat janggal dimungkinkan oleh tiga opsi. Pertama, Polisi memerlukan gelar perkara lagi untuk menentukan peningkatan kasus Abraham Samad, Kedua Polri akan menambah alat bukti lainnya, atau yang ketiga, adalah desakan dari Presiden untuk tidak mengkriminalisasikan pemimpin KPK.

"Melalui paradigma pidana, harusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, makanya hal ini kan patut dicurigai sebab, "balas dedam" kasus sangat kentara dalam kasus ini," ujar Ahmad Bahiej saat dihubungi ROL, Selasa (3/2).

Baheij menilai, kasus yang terjadi saat ini antara KPK dan Polri memang patut diduga sarat dengan kepentingan politik "balas dendam" setelah KPK menjegal Budi Gunawan saat detik detik pelantikannya. Sayangnya, laporan yang ditujukan pada ketiga pimpinan KPK dinilai terlalu dibuat-buat dengan masa tenggang waktu yang sama, dan proses perkara yang terbilang cepat.

Namun, pada dasarnya Baheij menilai proses hukum yang berjalan sudah sesuai dengan hukum positif. Hak dari penyidik untuk menenggakan hukum. Celah yang mampu menjawab dari banyaknya laporan terhadap pimpinan KPK dinilai Ahmad Baheij hanya dimata pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement