Selasa 03 Feb 2015 19:27 WIB

Ingin Menambah Pemasukan, Petani Jadi Pengedar Uang Palsu

Rep: C74/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Uang Palsu
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang Palsu

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Polresta Malang menangkap pelaku pengedar uang palsu (Upal) Sanimin (54 tahun) kemarin. Kabag Humas Polresta Malang Nunung Anggraeni mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendapatkan laporan ada seseorang yang membawa uang palsu. Menawarkan uang Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta.

“Tersangka ini kami dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dan diancam hukuman maksimal 7 kurungan penjara,” ujar Nunung, di Polresta Malang, Selasa (3/2).

Sanamin ditangkap saat mengedarkan di depan Kantor Taspen, Jl Raden Intan. Dari tangan Sanimin petugas berhasil menyita upal senilai Rp 1 Juta. Rinciannya uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar.

Tersangka warga Desa Busuk, Karangsono, Wonorejo mencari mangsa ditempat. Sanimin yang berprofesi sebagai petani ini berharap mendapat uang tambahan dari mengedarkan uang palsu. "Ada dua tersangka yaitu  FZ (47 tahun) yang saat ini masih DPO,"kata Nunung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement