Selasa 03 Feb 2015 22:48 WIB

Kemenag Diminta Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Rep: c07/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama RI untuk meningkatkan ruang lingkup dan kualitas kerukunan umat beragama. Desakan ini disampaikan saat Komisi VIII melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu dan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI.

"Komisi VIII mendesak para Dirjen Bimas untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan strategis dan terobosan baru dalam upaya mewujudkan kerukunan umat beragama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak di Gedung DPR RI, Selasa (3/2).

Menurutnya selama ini RDP terkait kerukunan umat beragama masih menjadi pertanyaan publik. Karena, jaminan kebebasan beribadah seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 seringkali tidak  sesuai dengan kenyataan di lapangan. Padahal pemerintahan Jokowi-JK melalui sembilan cita-citanya (Nawacita) berjanji negara akan hadir dalam menjaga kebebasan umat beragama.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak mengharapkan para Dirjen Bimas untuk benar-benar bekerja mewujudkan kerukunan hidup beragama. Alasan dia, kerukunan umat beragama merupakan modal utama dalam menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kalau soal peningkatan anggaran agar anggaran tahun 2015 ini lebih besar dari tahun 2014, kami bisa meyakinkan bahwa sepanjang program kerja bapak-bapak dan ibu-ibu reasonable, bisa dipertanggung jawabkan, pasti akan kami penuhi,” tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement