REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang Kaki Lima di Kota Tua menjadi permasalahan yang serius. Hal ini membuat pemerintah DKI Jakarta melakukan relokasi pedagang sebagai upaya terpilihnya Kota Tua dalam nominasi tingkat nasional yang terdaftar sementara sebagai warisan budaya dunia UNESCO.
Saat ini, pemerintah DKI menerapkan sistem tanda pengenal bagi para pedagang. Setiap pedagang kawasan kota tua harus resmi, yaitu pedagang yang terdaftar di Bank DKI. Pedagang wajib membayar retribusi harian sebesar Rp 3000-4000 secara debit.
"Tidak ada pembayaran tunai kepada petugas. Jadi itu betul-betul harus melalui transfer ke bank dan itu sekaligus sebagai tanda pengenal," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Purba Hutapea.
Pedagang yang terdaftar harus masuk menjadi anggota koperasi dan sebagian dibina oleh dinas usaha menengah kecil (UMK) DKI Jakarta. Purba mengatakan, para pedagang harus menjual sesuatu yang terkait dengan kota tua. Jadi, tidak bebas menjual apa yang mereka inginkan.
"Saat ini ada 415 Pedagang yang terdaftar, sudah terdaftar di Bank DKI dan sudah memiliki ID," tambahnya dalam acara diskusi dan konferensi pers di Jakarta.