Rabu 04 Feb 2015 14:12 WIB

Polri Klaim Sudah Kantongi Izin Pemeriksaan Akil Mochtar Terkait Kasus BW

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengusap mata saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor,Jakarta,Senin (30/6)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengusap mata saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor,Jakarta,Senin (30/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Mabes Polri telah mengantongi izin pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

"Surat izin dari MA (Mahkamah Agung) untuk peminjaman tahanan (Akil) sudah keluar, tapi ada mekanisme lain ranahnya ditahan di tahanan KPK," kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Rabu (4/2).

Bolly mengatakan pihaknya akan mengurus administrasi peminjaman Akil untuk dimintai keterangan yang rencananya dilakukan pada Rabu atau Kamis (5/2). Bolly mengaku penyidik Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi dengan tim pengacara Akil, agar terpidana kasus tindak pidana korupsi itu memberikan keterangan terkait kasus BW mengenai Sidang Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat.

Akil tercatat sebagai Ketua Panelis Hakim Konstitusi Sidang Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010. Terkait hal itu, BW sebagai tim pembela pihak penggugat sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut.

Selanjutnya, polisi menetapkan tersangka terhadap BW dengan tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa tersebut. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement