Kamis 05 Feb 2015 14:18 WIB

Bareskrim Panggil Ketua KPK Hari Ini

Rep: C02/ Red: Winda Destiana Putri
Neta S Pane
Foto: Ist
Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane menyebutkan Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi, Abraham Samad dipanggil penyidik Bareskrim sebagai tersangka hari ini. 

Kata Pane, pemanggilan AS sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan sudah mencukupi bukti. Dia menyebutkan, ada enam bukti yang memperkuat pemanggilan AS sebagai tersangka. Bukti pertamanya adalah laporan masyarakat yang menyatakan AS memang bertemu dengan beberapa tokoh politik.

Laporan tersebut membenarkan pertemuan AS dengan tokoh politik tersebut sebagai upaya meringankan hukuman seorang tersangka korupsi yang ditangani KPK.

Selain itu beberapa bukti lainnya juga disebutkan Ketua Presideum IPW. Seperti Bukti rekaman pertemuan, rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan pernyataan pemilik apartemen. 

"Semuanya membenarkan AS bertemu dengan tokoh politik tersebut," ujar Neta S Pane saat dihubungi Republika Online, Kamis (5/2).

Neta menagatakan, dijadikannya AS sebagai tersangka oleh Bareskrim polri, mengharuskan AS sebagai Ketua KPK harus mundur dari jabatannya sementara. Sebab undang-undang KPK mengharuskan seorang tersangka harus mundur dari jabatannya bila tersandung kasus. 

Ditetapkan AS sebagai tersangka, berarti KPK alami kekosongan kepemimpinan. Sehingga presiden harus membuat Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) secepatnya. Perppu tersebut menurut Pane harus menunjuk Komisioner KPK sementara sampai pemilihan komisioner KPK yang baru.

Pane mengakui memang sulit untuk memilih komisioner pengganti ataupun komisioner KPK yang baru. Sebab yang berada di KPK harus bersih dan tidak boleh cacat hukum. Dia menyarankan satu nama yang bisa dipilih sebagai komisinoer KPK sementara.

"Pak Oegroseno cocok untuk jadi komisioner KPK," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement