REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Keluarga warga negara Australia yang terlibat dalam kasus narkoba atau yang lebih dikenal dengan kelompok "Bali Nine" terlihat menangis saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Kota Denpasar, Jumat.
Kedua keluarga tersebut yakni Brintha Sukumaran (adik terpidana mati Myuran Sukumaran) bersama ibundanya, Raji Sukumaran. Mereka menangis saat membuka pintu gerbang Lapas dan langsung mengatakan agar tidak membunuh anaknya.
"Jangan bunuh anak saya," ujarnya sambil diiringi teriakan tangisan Brintha Sukumaran.
Dalam kesempatan itu, ibunda Myuran Sukumaran baru pertama kalinya memberikan tanggapan terhadap awak media.
Mendengar tangisan tersebut, asistennya bersama saudaranya langsung menggajak Brintha Sukumaran dan Raji Sukumaran masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kerumunan media tersebut.
Sebelumnya, permohonan peninjauan kembali yang diajukan kedua terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dengan sebutan "Bali Nine" atasnama Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33) ditolak untuk yang kedua kalinya.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi, mengatakan berkas permohonan PK kedua terpidana mati tidak bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung, karena tidak memenuhi syarat formal, sehingga dinyatakan ditolak.
"Selain itu, alasan penolakan PK kedua terdakwa 'Bali Nine' sudah diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan dua Surat Edaran MA," katanya.