REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR RI mempertanyakan proses eksekusi terdakwa Aiptu Labora Sitorus yang dinilai tidak berjalan.
"Kenapa bisa terjadi, apakah Labora memberi suap agar tak ditangkap atau aparat lalai," kata Wakil Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, Jumat (6/2).
Pernyataan itu relevan dengan kondisi setelah vonis Mahkamah Agung (MA) 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, Labora justru tinggal di rumahnya sendiri di Kota Sorong, Papua.
Bahkan, dikabarkan anggota Kepolisian Resor (Resor) Raja Ampat, Papua Barat itu kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seharusnya, imbuh Desmond, kejaksaan proaktif untuk menangkap Labora sebagai realisasi eksekusi setelah vonis MA. Menurutnya, tidak relevan kalau pihak kepolisian yang melakukan penangkapan.
Kecuali kalau Labora dinilai membahayakan untuk dilakukan penangkapan. Namun, yang terjadi, kata Desmond, kejaksaan seperti tidak melakukan tindakan apapun.
Desmond menambahkan, dalam kasus Labora Sitorus, harus dilihat dengan jelas apakah yang bersangkutan melarikan diri atau bebas. Dalam pengakuannya pada publik, selama ini, Labora berada di rumah karena mendapat surat bebas dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Papua.
Bahkan, yang mengejutkan, dalam pengakuannya, pihak kejaksaan juga pernah datang ke rumahnya untuk bersilaturahim.
"Ini berarti eksekusi yang diserahkan ke Lapas tidak terjadi," imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, hal ini jadi pertanyaan ke Jaksa Agung, kenapa bisa terjadi. Komisi III yang sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum akan melakukan investigasi langsung ke Papua untuk mencari kebenarannya.
"Sudah ada rencana sekitar tanggal 20 sekalian reses ke Papua," kata Desmond.