REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membantah penyidik Bareskrim telah menyita dokumen terkait kasus Bambang Widjajanto.
"Info tersebut itu hoax . Kegiatan yang ada adalah penyidik Bareskrim meminta penetapan pengadilan Jakarta Pusat atas penyitaan dokumen hasil PHPU yang ada di Mahmakah Konstitusi," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/2).
Hal tersebut, kata Rikwanto bukan untuk penggeedahan gedung KPK. "Dan tidak ada sama sekali rencana seperti itu," ucapnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jakpus, Sutiyo mengaku tidak mendengar informasi tersebut. "Tidak ada laporan. Kalau pun ada gak mungkin saya bocorin," ujarnya.
Ia pun mengatakan untuk penyitaan penggeledahan tim penyidik bisa saja mendahului tanpa meminta terlebih dahulu ke PN. "Kalau dalam keadaan mendesak. Biasanya alasannya mendesak. Contohnya narkoba. Kalau minta izin dulu targetnya kabur. Jadi minta persetujuannya belakangan," tuntasnya.