Jumat 06 Feb 2015 21:02 WIB

Polri Bantah Sita Dokumen BW di PN Pusat

Rep: C07/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membantah penyidik Bareskrim telah menyita dokumen terkait kasus Bambang Widjajanto.

"Info tersebut itu hoax . Kegiatan yang ada  adalah  penyidik Bareskrim meminta penetapan pengadilan Jakarta Pusat atas penyitaan dokumen hasil PHPU yang ada di Mahmakah Konstitusi," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/2).

Hal tersebut, kata Rikwanto bukan untuk penggeedahan gedung KPK. "Dan tidak ada sama sekali rencana seperti itu," ucapnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jakpus, Sutiyo mengaku tidak mendengar informasi tersebut. "Tidak ada laporan. Kalau pun ada gak mungkin saya bocorin," ujarnya.

Ia pun mengatakan untuk penyitaan penggeledahan tim penyidik bisa saja mendahului tanpa meminta terlebih dahulu ke PN. "Kalau dalam keadaan mendesak. Biasanya alasannya mendesak. Contohnya narkoba. Kalau minta izin dulu targetnya kabur. Jadi minta persetujuannya belakangan," tuntasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement