REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polresta Medan menangkap sebanyak 209 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum mereka. Ratusan penjahat itu ditangkap selama Januari hingga 4 Februari 2015.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, mengatakan, tersangka yang diamankan itu. Yakni mengancam dengan senjata tajam, pembobol rumah, pencuri sepeda motor, mobil yang diparkir di rumah dan hotel.
Ia menyatakan, kasus curas Polresta Medan mengungkap 25 kasus dengan jumlah 34 tersangka, dan kasus curat 79 kasus dengan tersangka 112 orang. Kemudian untuk kasus curanmor mengungkap 56 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 53 orang.
"Kita terus berupaya menekan tindak kejahatan curas, curat dan curanmor, untuk pencegahan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, serta Kepala Lingkungan (Kepling)." ujar Kombes Pol Nico, Jumat (6/2).