REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, M Ainul Yaqin mengatakan Perhimpunan Advokat Indonesia siap pasang badan untuk membela Bambang Widjojanto.
"Peradi siap pasang badan dalam persoalan yang menjerat Pak Bambang dalam menjalani tugas profesinya," kata Ainul di Jakarta, Jumat (6/2).
Ainul menuturkan setelah Bambang menjelaskan perihal penangkapannya ke organisasi advokat tersebut, Peradi akan membentuk tim dan melakukan tindakan-tindakan ke Mabes Polri.
Ia menjelaskan, Peradi akan meminta keterangan kepada Polri untuk mengklarifikasi informasi yang diberikan oleh Bambang, sekaligus memberikan keterangan adanya potensi pelanggaran undang-undang.
"Peradi akan melakukan tindkan ke Mabes Polri, entah itu mengirim surat atau mendatangi untuk menyatakan ada satu undang-undang yang istilahnya dikangkangi," kata Ainul.
Ainul menjelaskan, Polri telah melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Dalam undang-undang tersebut dikatakan seorang advokat yang melaksanakan tugas profesinya di pengadilan maupun di luar pengadilan dengan iktikad baik tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
Sebelumnya Ketua Peradi Otto Hasibuan telah mengatakan Polri berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena menangkap dan memeriksa Bambang Widjojanto.
Menurut Otto, seharusnya Polri berkonsultasi ke Dewan Kehormatan Peradi terlebih dulu sebelum menetapkan seorang advokat, dalam hal ini Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.