Ahad 08 Feb 2015 13:15 WIB

Polri Bantah Ajukan Izin Penyitaan Barang Bukti Bambang Widjojanto

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) (kanan) didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).   (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) (kanan) didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri membantah telah mengajukan surat permohonan izin penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Polisi memastikan tidak ada rencana melakukan penyitaan di kantor KPK.

"Yang ada adalah penyidik meminta penetapan PN Jakarta Pusat atas penyitaan dokumen hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang ada di Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Rikwanto, Ahad (8/2).

Ia mengatakan, penyidik memang mengajukan permohonan penetapan untuk melakukan penyitaan dokumen terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Tetapi, pengajuan itu ditujukan ke PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, Polri melayangkan surat permohonan izin untuk melakukan penyitaan terkait kasus BW di wilayah Jakarta Selatan. Surat permohonan tersebut dilayangkan Polri pada Jumat (6/2).

Namun, dalam surat tersebut tidak secara spesifik disebutkan bahwa tempat yang digeledah adalah kantor KPK. Dalam surat permohonan tersebut, kata dia, disebutkan bahwa akan dilakukan penyitaan barang bukti di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut Made, surat izin permohonan penyitaan ke pengadilan memang tidak harus menyertakan tempat secara spesifik.

Yang terpenting adalah tempat yang akan dilakukan penyitaan dan diduga ada barang bukti terkait tersangka tersebut berada di wilayah administrasi sesuai permohonan yang ditujukan ke pengadilan terkait yakni PN Jaksel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement