REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri membantah telah mengajukan surat permohonan izin penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
Polisi memastikan tidak ada rencana melakukan penyitaan di kantor KPK.
"Yang ada adalah penyidik meminta penetapan PN Jakarta Pusat atas penyitaan dokumen hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang ada di Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Rikwanto, Ahad (8/2).
Ia mengatakan, penyidik memang mengajukan permohonan penetapan untuk melakukan penyitaan dokumen terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Tetapi, pengajuan itu ditujukan ke PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, Polri melayangkan surat permohonan izin untuk melakukan penyitaan terkait kasus BW di wilayah Jakarta Selatan. Surat permohonan tersebut dilayangkan Polri pada Jumat (6/2).
Namun, dalam surat tersebut tidak secara spesifik disebutkan bahwa tempat yang digeledah adalah kantor KPK. Dalam surat permohonan tersebut, kata dia, disebutkan bahwa akan dilakukan penyitaan barang bukti di wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Made, surat izin permohonan penyitaan ke pengadilan memang tidak harus menyertakan tempat secara spesifik.
Yang terpenting adalah tempat yang akan dilakukan penyitaan dan diduga ada barang bukti terkait tersangka tersebut berada di wilayah administrasi sesuai permohonan yang ditujukan ke pengadilan terkait yakni PN Jaksel.