Ahad 08 Feb 2015 23:15 WIB

Ini Isi Surat yang Dikirimkan Penghuni Lapas Krobokan untuk Jokowi

Andrew Chan
Foto: Reuters
Andrew Chan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Sebanyak delapan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman terhadap terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan.

Meminta kepada Presiden Joko Widodo agar bisa mempertimbangkan kembali hukuman yang diberikan kepada warga Australia terpidana mati dalam kasus narkoba yakni Andrew Chan atau yang sering dikenal dengan sebutan 'Bali Nine', kata kedelapan penghuni LP Krobokan yang ditulis tangan dan lengkap dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000 di Denpasar, Ahad (8/2).

Kedelapan warga binaan itu yakni, Francois Jaques Givily (49), Rico Richardo (33), Sonny Robert Anderson (39), Yongky Gunawan, M Risky Pratama (22), Steve Mehang, Martin Jamanuna, dan Sujato Iskan. Mereka juga menyatakan siap menggantikan hukuman mati terhadap Andrew Chan jika presiden tidak memberikan keringanan hukuman.

Di dalam surat tersebut tertulis bahwa Andrew Chan sudah banyak mengalami perubahan dan sangat dibutuhkan oleh warga binaan di Lapas Krobokan. Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram

dari Australia.

Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia akan berjalan terus sesuai rencana, sekalipun diprotes rakyat negara itu.

"Kita tetap akan jalankan hukum yang berlaku di negeri kita. Saat grasi mereka ditolak presiden, maka hukuman mati otomatis jalan terus," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement