REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Pargaulan Butarbutar menegaskan akan segera menindaklanjuti oknum yang menarik pungutan liar pada Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
Menurutnya ada sanksi tertentu yang akan dijatuhkan untuk tindak pelanggaran tersebut. "Kita akan mutasi untuk bertugas di jalan raya saja dan kontrol lalu lintas. Pokoknya nggak boleh bekerja di bidang pelayanan dan perizinan seperti Uji KIR. Bahaya mereka," tutur Pargaulan, Senin (9/2).
Ia menyampaikan Dishub telah mengganti Kepala UP Uji KIR agar aktivitas di sana bersih dari calo. Pargaulan sendiri cukup yakin, bahwa pungli pada kegiatan perizinan Dishub akan segera hilang.
"Sejak dilantik sampai sekarang kami sudah melakukan pengecekan. Di Jakarta Utara dua kali, yang di Ujung Menteng satu kali, dan yang di Kedaung Angke sudah ditutup. Artinya pengawasan sudah kita lakukan," kata Pargaulan.
Ia kemudian berjanji untuk melakukan sidak kembali dalam waktu dekat ini. Menurutnya waktu sidak akan dirahasiakan, agar tidak bocor. Selain masalah Uji KIR, Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat sempat menyinggung masalah pungli terhadap Kopaja di MH Thamrin.
Djarot menyebutkan, bahwa Kopaja sering menyetor uang sebesar Rp 15 ribu pada oknum. Menurutnya, Dishub harus mampu menghilangkan pungutan liar tersebut.