Selasa 10 Feb 2015 05:51 WIB

Dishub: Pungli Uji KIR akan Segera Ditindaklanjuti

Rep: C97/ Red: Karta Raharja Ucu
Uji KIR/Ilustrasi
Foto: Republika
Uji KIR/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Pargaulan Butarbutar menegaskan akan segera menindaklanjuti oknum yang menarik pungutan liar pada Uji Kendaraan Bermotor (KIR).

Menurutnya ada sanksi tertentu yang akan dijatuhkan untuk tindak pelanggaran tersebut. "Kita akan mutasi untuk bertugas di jalan raya saja dan kontrol lalu lintas. Pokoknya nggak boleh bekerja di bidang pelayanan dan perizinan seperti Uji KIR. Bahaya mereka," tutur Pargaulan, Senin (9/2).

Ia menyampaikan Dishub telah mengganti Kepala UP Uji KIR agar aktivitas di sana bersih dari calo. Pargaulan sendiri cukup yakin, bahwa pungli pada kegiatan perizinan Dishub akan segera hilang.

"Sejak dilantik sampai sekarang kami sudah melakukan pengecekan. Di Jakarta Utara dua kali, yang di Ujung Menteng satu kali, dan yang di Kedaung Angke sudah ditutup. Artinya pengawasan sudah kita lakukan," kata Pargaulan.