REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) melaporkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi ke Bareskrim Polri.
"Yang kami laporkan adalah pimpinan KPK dulu, Chandra Hamzah dan jubir KPK Johan Budi," kata Direktur Eksekutif GACD, Andar M Situmorang di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (10/2).
Laporan bernomor LP/167/II/2015/Bareskrim tertanggal 10 Februari 2015 itu menyebut keduanya diduga telah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebanyak lima kali pada rentang waktu 2008-2010.
Meski pertemuan tersebut dilakukan sebelum Nazar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, ia tetap mempertanyakan isi dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
"Mereka membicarakan tentang kasus yang sedang KPK tangani. Selain Chandra, Johan Budi juga turut serta dalam pertemuan itu," katanya.
Menurut dia, kasus pertemuan itu sudah diselesaikan oleh Komite Etik yang dibentuk KPK. Meski demikian, hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara etik saja karena hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang sehingga kasus tersebut seharusnya diselesaikan secara pidana.
Dia mengatakan, pertemuan tersebut telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 65 dan Pasal 66 UU tersebut, disebutkan bila pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
Dalam laporan tersebut, ia membawa beberapa kliping pemberitaan yang memuat berita pertemuan Chandra Hamzah dan Nazar. Andar mengaku telah melaporkan perkara ini ke KPK pada Desember 2011, namun tidak ditindaklanjuti. Karena itu, pihaknya melapor ke Bareskrim Polri.
"Kami melapor ke Bareskrim agar masyarakat tahu bahwa KPK tidak profesional," ujarnya.