REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Johan pun menanggapi //enteng// atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai hal tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara berhak melaporkan siapapun kepada pihak berwajib. "Tetapi publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung 7 tahun lalu itu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Johan mengatakan, tuduhan yang dilaporkan salah satu LSM tersebut sudah pernah diproses oleh komite etik yang pernah dibentuk KPK. Dalam proses pemeriksaan, pria yang sebelumnya menjabat sebagai juru bicara itu dinyatakan bersih dan tidak melanggar kode etik sebagai pejabat KPK seperti yang dituduhkan.
"Dan sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) melaporkan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Johan Budi ke Bareskrim Polri. Johan dituding telah melakukan tindak pidana karena membicarakan kasus yang sedang ditangani KPK dengan seorang politikus.
Laporan bernomor LP/167/II/2015/Bareskrim tertanggal 10 Februari 2015 itu menyebut keduanya diduga telah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebanyak lima kali pada rentang waktu 2008-2010.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook