REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD), Romly Atmasasmita tidak sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan tidak sah.
Romly mengatakan praperadilan Komjen Budi Gunawan harus jalan terus. Sebab menurutnya menggugat status tersangka dalam praperadilan sah dilakukan jika ada yurisprudensi.
"Praperadilan jalan aja terus. Semua bisa kok di praperadilankan asal ada yurisprudensinya," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Sebelumnya KPK menilai praperadilan atas penetapan tersangka tidak sah digelar karena tidak tertuang pada KUHAP. Menanggapi hal itu, Romly menjawab hal tersebut disebabkan karena pada saat perencanaan KUHAP dahulu, banyak hal yang luput dipertimbangkan.
Ia menegaskan gugatan penetapan tersangka pada praperadilan bisa dilakukan dengan landasan ada yurisprudensi.
"Kalau di KUHAP tidak diatur sih itu karena dahulu para inisiator KUHAP luput memasukan penetapan tersangka, zaman kan juga semakin berkembang," jelasnya.
Romly pun menilai perlu adanya perubahan KUHAP yang sesuai dengan kultur peradilan saat ini. Usai kesaksiannya, Romly juga menegaskan bahwa penetapan tersangka semestinya memang harus terlepas dari kepentingan politik. Romly menyebut KPK gegabah dalam menetapkan Budi Gunawan.