REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan telah menyiapkan layanan pengaduan masyarakat jika mereka menemukan bentuk komersialisasi Hari Valentine yang bersifat negatif.
"Jika masyarakat menemukan 'paket khusus' yang menfasilitasi anak usia sekolah berpotensi menjadi pelaku atau korban kejahatan seksual di hari 'valentine', laporkan ke KPAI," kata Susanto, Kamis (12/2).
Dia mencontohkan sejumlah komersialisasi Valentine yang negatif seperti promo untuk penginapan bagi pasangan muda yang belum menikah, coklat berhadiah kondom dan kontrasepsi serta berbagai layanan lainnya.
"Reaksi pasar dan pelaku usaha untuk 'memanjakan pasangan muda' di Hari 'Valentine' bervariasi," kata dia.
Susanto mengatakan masyarakat dapat melaporkan kasus yang dianggap sebagai pelanggaran itu ke KPAI di Jalan Teuku umar nomor 10, Menteng Jakarta Pusat atau dengan menghubungi (021) 31901556.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mengatakan anak mudah galau jika tidak ikut merayakan Hari Valentine yang kerap dirayakan anak usia sekolah setiap 14 Februari.
"Anak menjadi mudah galau. Kalau tidak dapat cokelat seperti menandakan tidak punya pacar atau disebut jomblo. Atau terjadi juga anak menjadi tidak percaya diri karena tidak menjadi bagian dari hari Valentine," kata Maria.
Dia mengatakan Hari Valentine belakangan cenderung menuju ke arah negatif. Untuk itu, KPAI yang tugasnya melindungi anak berupaya mengimbau para orang tua dan masyarakat lebih peduli dengan dampak Valentine.