REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dikabarkan akan segera menempati sel baru di Nusakambangan, Cilacap. Dari penjara Kerobokan Bali, keduanya akan diterbangkan ke Yogyakarta untuk kemudian dibawa berkendara selama 5 jam menuju Cilacap, Jawa Tengah.
Selanjutnya, keduanya akan menempati penjara di Nusakambangan yang merupakan rumah bagi penjara berpengamanan tinggi. Penempatan kedua terpidana mati di penjara baru itu sebagai langkah pelaksanaan persiapan eksekusi mati.
Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo akan menggelar penyataan resmi tiga hari menjelang pelaksanaan eksekusi mati keduanya.
Kedua terpidana mati warga Australia itu diketahui merupakan pemimpin dari apa yang dinamakan sindikat penyelundup narkoba Bali Nine. Permohonan permohonan grasinya keduanya telah ditolak oleh Presiden Jokowi dan dijadwalkan akan menghadap regu tembak bulan ini.
Presiden Indonesia Joko Widodo, yang memiliki kebijakan menolak permohonan ampun dari semua pelaku kejahatan narkoba. Dia mengatakan dirinya telah menolak 64 permohonan ampun dan tidak memberi pengampunan bagi penjahat narkoba.
Dengan maksud menunjukkan rasa persatuan, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop berinisiatif mengajak sejumlah rekannya di parlemen Australia untuk mengajukan permohonan agar eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dibatalkan. Seruan ini juga ikut didukung oleh wakil partai oposisi, Tanya Pilbersek.
Bulan lalu Indonesia telah mengeksekusi mati enam orang terpidana mati kasus narkoba. Termasuk lima terpidana mati itu di antaranya adalah warga asing.