Kamis 12 Feb 2015 21:22 WIB

KPK Tetapkan Bekas Bawahan Cak Imin Jadi Tersangka

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Foto: Antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Ketenagakerjaan Jamaluddien Malik sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Bekas bawahan Menakertrans Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu diduga melakukan pemerasan.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JM (Jamaluddien Malik) sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis (12/2).

Priharsa mengatakan, modus pemerasan yang dilakukan tersangka yakni dengan memanfatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 serta dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 di kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda. Lokasi pertama dilakukan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Lokasi penggeledahan kedua, lanjut Priharsa, dilakukan di rumah Jamaluddien di Cinere Estate, Jakarta Selatan. Dari rumah tersangka, penyidik menemukan trade mill yang diduga hasil dari pemerasan.

Lokasi ketiga, penyidik menggeledah rumah mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede. "Penyidik juga menyita beberapa dokumen di tiga lokasi tersebut," ujarnya.

Atas perbutannya, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement