Jumat 13 Feb 2015 01:02 WIB

MPR tidak Bisa Pastikan Waktu Amendemen UUD 1945

Hidayat Nur Wahid saat berdiskusi di MPR, Kamis (12/2)
Hidayat Nur Wahid saat berdiskusi di MPR, Kamis (12/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak dalam posisi memastikan kapan akan dilakukan amendemen Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Hal itu sangat tergantung pada fraksi-fraksi di MPR.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengemukakan hal itu dalam diskusi tentang Lembaga Pengkajian Konstitusi MPR, Kamis (12/2) di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Pembicara lain pada kesempatan itu adalah Lukman Eddy anggota MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Jika ada sepertiga anggota MPR yang mengajukan untuk melakukan amendemen, pimpinan MPR baru dapat memprosesnya,”  kata Hidayat.

Hidayat mengatakan, keinginan untuk melakukan amendemen memang ada. Sejumlah komponen masyarakat sudah mengusulkan hal itu. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun sudah menginginkan amendemen.

Namun, selain belum ada sepertiga anggota MPR yang mengajukan amendemen, belum ada juga kesepakatan apakah amendemen dilakukan menyeluruh atau pasal-pasal tertentu saja.

“DPD sudah mengusulkan dilakukan amendemen menyeluruh, namun jumlah anggota DPD kan hanya 132 belum memenuhi syarat sepertiga anggota MPR,” ujar Presiden Partai Keadilan Sejarhtera (PKS) periode 2004-2009 ini.

Hidayat sendiri berpandangan amendemen memang diperlukan, terutama amendemen Pasal 2 Ayat 3 UUD  1945. Menurut Hidayat, pasal ini tidak sejalan dengan nama dari lembaga MPR, karena pasal ini menyebutkan segala pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak atau voting.

“MPR itu singkatannya Majelis Permusyawaratan Rakyat artinya pengambilan keputusan harusnya dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika tidak bisa dengan musyawarah mufakat baru dilakukan voting,” jelas Hidayat.

Dalam kesempatan itu Hidayat juga menyampaikan mengenai keberadaan Lembaga Pengkajian Konstitusi di MPR.  Lembaga baru ini beranggotakan para pakar serta orang-orang yang terlibat dalam amandemen UUD tahap satu sampai dengan empat yang diusulkan fraksi-fraksi MPR dan DPD. 

Fraksi-Fraksi maupun DPD sudah mengajukan nama untuk masuk dalam lembaga tersebut. Pada 1 April 2015 baru ditetapkan nama-nama yang masuk tersebut.

Lembaga Pengkajian sendiri dibentuk atas rekomendasi MPR periode 2009-2014 untuk mengkaji perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam kaitannya dengan UUD NRI 1945.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement