Jumat 13 Feb 2015 13:30 WIB

Pajak Sarang Burung Walet Masih Menggantung

Red: Yudha Manggala P Putra
Sarang burung walet.
Foto: bondowoso.olx.co.id
Sarang burung walet.

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI, KALSEL -- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, kesulitan untuk menerapkan atau memberlakukan pajak sarang burung walet di daerahnya karena beberapa kendala teknis di lapangan.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Hulu Sungai Utara Suriani di Amuntai, Jumat (13/2), mengatakan, upaya penarikan pajak terhadap sarang burung walet masih menggantung.

Hal tersebut terjadi, antara lain karena satuan kerja perangkat daerah yang mengelolanya belum jelas, di samping pemasaran sarang burung walet yang mulai lesu. "Hingga saat ini belum diputuskan satuan kerja mana yang mengelola pajak sarang burung walet ini," katanya.

Berdasarkan pengalaman di daerah lain, kata dia, pajak sarang burung walet dikelola oleh Dinas Kehutanan, sementara Dinas Pendapatan HSU menggandeng Diskannak terkait rencana pemberlakuan pajak sarang burung walet.