Jumat 13 Feb 2015 14:56 WIB

DPRD Desak Aher Batalkan Surat Tugas Wawalkot Cirebon

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno (baju putih kiri)
Foto: cirebonkota
Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno (baju putih kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Fraksi Gerindra DPRD Jabar, meminta Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, membatalkan surat keputusan Wakil Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis yang diangkat menjadi Plt Walikota.

Permintaan itu dilakukan, karena tindakan Nasrudin yang merotasi, memutasikan dan mempromosikan sejumlah pejabat eselon III dan eselon IV, di Pemerintahan Kota Cirebon dianggap tak sesuai prosedur yang ada. "Saya minta kepada Gubernur untuk tak mensahkan tindakan Wakil Walikota Cirebon ini," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, Sunatra, kepada wartawan, Jumat (13/2).

Menurut Sunatra, Nasrudin bukan Plt Wali Kota, tetapi hanya mendapatkan surat tugas saja. Jadi, wewenang untuk memindahkan para pejabat ini seharusnya tidak ada.

Sunarta mengatakan, wewenang untuk memindah-mindahkan pejabat ini mutlak milik wali kota, meskipun Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno dikabarkan sakit. Namun, sakitnya bukan sakit permanen, bahkan akhir-akhir ini kondisinya makin membaik. "Kekuatan surat ini bisa dibilang lemah," katanya.

Karena, kata dia, bukan surat keputusan hanya surat tugas saja. Tapi, perlu dipertanyakan juga apakah wawalkot ini tahu apa yang diperbuatny tidak sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak.

Surat tugas ini, menurut Sunatra, sangat berbeda dengan surat keputusan. Surat keputusan, adalah wewenang mutlak wali kota sepenuhnya diberikan kepada yang diperintahkan, tetapi surat tugas hanya memberikan tugas tapi tak bisa mengambil kebijakan.

Jadi kata Sunatra, dia meminta Aher membatalkan SK pemutasian, perotasian dan promosi yang dilakukan Nasrudin. Sehingga, tidak mengganggu stabilitas Pemerintahan Kota Cirebon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement