REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membenarkan dua terpidana mati Warga Negara Australia terkait kelompok "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dipindahkan penahanannya dari LP Krobokan, Bali ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan itu atas kesepakatan pejabat setempat termasuk Gubernur Bali, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di provinsi itu, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Karena itu, kata dia, dirinya sejak jauh-jauh hari sudah menyatakan bahwa lokasi yang paling cocok untuk eksekusi terpidana mati, yakni, di Nusakambangan.
Terkait waktu pemindahannya sendiri, ia menjelaskan belum dipastikan dan hal itu merupakan kewenangan dari otoritas di Bali. "Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan," katanya.
Di bagian lain, ia meminta Pemerintah Australia untuk menghormati hukum positif di Indonesia?yang masih menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika. "Itu hak mereka menolak. Kita punya ketegasan sikap sendiri," katanya.
Ia mengharapkan kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan dan Australia menghormatinya. "Kedaulatan hukum kita harus dihormati sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain," katanya.
Prasetyo pun menyatakan, nanti dalam eksekusi itu akan melibatkan sejumlah pihak seperti Polri, Kemenkumham, Kemenkes, Kemenag dan lainnya. "Semua kita siapkan dengan baik supaya eksekusi berjalan baik," katanya.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan bagian dari 11 terpidana mati yang akan dieksekusi tahap II setelah permohonan grasinya ditolak.