REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menlu Australia Julie Bishop menyatakan akan berusaha untuk menyelamatkan dua warganya dari hukuman mati di Indonesia. Bahkan, Australia mengancam eksekusi mati yang dilakukan terhadap warga Australia dapat mempengaruhi pariwisata di Indonesia.
Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto pun menegaskan presiden tetap konsisten tidak akan memberikan pengampunan terhadap para terpidana kasus narkoba. "Tapi ketegasan presiden untuk tak beri pengampunan terhadap kasus narkoba itu konsisten," kata Andi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2).
Menurutnya setiap kebijakan pemerintah akan memiliki resiko, termasuk dapat berdampak pada sektor pariwisata. "Ya semua kebijakan ada dampaknya dan resikonya. Presiden tetap pada pendirian untuk tak memberikan pengampunan pada kasus narkoba," jelasnya.
Sebelumnya, Menlu Australia Julie Bishop mengatakan warga Australia dapat memboikot Indonesia jika pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi dua terpidana mati asal Australia dalam kasus penyelundupan narkoba. Ia juga mengatakan eksekusi ini dapat berdampak pada sektor pariwisata di Indonesia.
Di Australia, warga memberikan solidaritasnya dengan menyalakan lilin dan berharap adanya pengampunan bagi dua warga Australia.
Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan segera dieksekusi mati di Indonesia. Upaya mereka untuk mengajukan PK atas vonis mati pun telah ditolak pada Rabu, 4 Februari lalu. Keduanya ditangkap pada 2005 lalu di Bali dan divonis mati pada 2006 dengan tuduhan penyelundupan heroin.