REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat terhadap terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pada gelombang kedua ini dilakukan terhadap lebih dari tiga terpidana mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, semua terpidana yang dieksekusi pada gelombang dua ini akan dilakukan di Nusakambangan. Tempat tersebut dinilai paling ideal untuk melakukan eksekusi. Namun, Tony enggan membocorkan tanggal dan jumlah terpidana yang akan dieksekusi.
"Yang pasti (dieksekusi mati) jumlahnya lebih dari tiga," katanya kepada Republika, Ahad (15/2).
Dia mengatakan, waktu pelaksanaan akan diumumkan bersamaan dengan jumlah pasti terpidana yang akan dieksekusi. Saat ini Kejagung sedang mempersiapkan pelaksanaan untuk melakukan eksekusi termasuk memindahkan semua terpidana yang akan dieksekusi ke Nusakambangan.
Menurutnya, Korps Adhyaksa tersebut juga berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait teknis pelaksanaan. Jika semua sudah siap, Kejagung akan mengumumkan hari pelaksanaan eksekusi. "Kalau semua sudah terkumpul di Nusakambangan, barulah ditentukan hari H-nya," ujarnya.
Tony juga enggan mengatakan nama-nama yang akan dieksekusi. Tapi, dia tidak menampik bahwa nama-nama yang akan dieksekusi di antaranya dua terpidana mati gembong narkotika Andres Chan (33 tahun) dan Myuran Sukumaran (31) atau yang dikenal dengan Bali Nine.