REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella menilai hukuman mati bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, WNA Australia yang terlibat kasus narkotika sudah tepat. Hal ini karena sudah sesuai aturan hukum di Indonesia.
Rio menyatakan semua prosedur hukum yang ada di Indonesia sudah dilewati kedua terdakwa. Hal ini, kata dia, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, sudah dilewati. Terakhir, permintaan grasi pun sudah ditolak presiden. “Jadi semuanya sudah sesuai aturan yang ada,” kata dia, Jumat (12/2).
Dia menilai jika kedua terdakwa ini sampai dibatalkan hukuman matinya, ini justru jadi preseden buruk untuk Indonesia. Hal ini akan berdampak pada semakin beraninya gembong narkoba untuk berbisnis barang haram tersebut di Indonesia.
Selain itu, Jika sampai hukuman mati dibatalkan, hal ini juga bisa mencoreng sistem peradilan di Indonesia. Dia menyatakan semua orang sama di mata hukum. “Jadi tidak bisa ada keistimewaan meski untuk Warga Negara Asing,” ujarnya.
Kelompok Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.