REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan dua terpidana mati kasus narkotika yang merupakan warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua. Hanya saja, waktu pelaksanaan belum bisa ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan pihaknya akan menjalankan eksekusi mati terlebih pengajuan Peninjauan Kembali (PK) keduanya telah ditolak. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan waktu eksekusi terhadap para terpidana mati narkoba. "Masih dalam persiapan," ujar Tony, Rabu (11/2).
Myuraman Sukuraman dan Andrew Chan merupakan dua terpidana mati sindikat narkotika internasional Bali Nine. Permintaan grasi dua terpidana mati itu pun sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka diketahui menyeludupkan heroin seberat 8,3 kilogram dari Bali ke Australia. Keduanya divonis mati lantaran menjadi otak penyeludupan barang haram tersebut.
Walau belum menentukan kepastian tanggal, Kejaksaan telah memberikan notifikasi pada kedutaan besar yang mewakili negara asal tiap terpidana mati. Setelah mengirim notifikasi pada kedutaan, tiap negara dapat memberitahukan pada keluarga yang bersangkutan.