Jumat 13 Feb 2015 17:41 WIB

Nasdem: Australia Harus Hormati Hukum Indonesia

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengeksekusi dua terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella meminta agar Australia menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Rio menyatakan setiap negara di dunia memiliki sistem hukumnya masing masing. Hal ini, kata dia berlaku juga di negara Indonesia. Konsep hukuman mati bagi pengedar narkotika di indonesia ini dalam rangka melindungi keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Ini yang disebut kedaulatan hukum di indonesia," ucapnya, Jumat (13/2).

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyatakan semua proses hukum tealh dilewati oleh kedua terdakwa tersebut. Dia menyatakan putusan hukuman mati itu tidak hadir secara tiba tiba, namun sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Kalau prosesnya tidak sesuai hukum, silahkan Australia protes. Namun ini kan semuanya sudah sesuai prosedur," katanya.

Kelompok Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement