REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil menyatakan Australia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. "Kalau masih protes berarti Australia tak menghormati Indonesia,” kata dia, Jumat (13/2).
Nasir mengungkap semua proses hukum telah dilewati oleh kedua terdakwa tersebut. Ini artinya, putusan hukuman mati itu tidak hadir secara tiba tiba, namun sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. “Kalau prosesnya tidak sesuai hukum, silahkan Australia protes. Namun ini kan semuanya sudah sesuai prosedur,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kelompok Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.