Sabtu 14 Feb 2015 00:01 WIB

Tim 9: Jokowi tak Harus Lantik Budi Gunawan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Jimly Asshiddiqie
Foto: RMV
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Status tersangka yang melekat pada calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan terus menuai polemik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera melantik Budi demi menghormati DPR. Namun, tentangan dari rakyat agar Jokowi tak melantik kapolri berstatus tersangka juga sangat kuat.

Anggota Tim 9 atau kerap disebut tim independen, Jimly Ashiddiqie mengatakan, tak ada aturan yang mewajibkan Jokowi untuk melantik BG terlebih dahulu. Itu, kata dia, hanya persoalan etika saja karena presiden sudah mengajukan nama BG dan telah disetujui pula oleh Dewan.

"Itu hanya persoalan etika hubungan presiden dengan DPR. Kalau presiden melantik kapolri tersangka, ini soal etika juga antara negara dengan rakyat. Mana yang lebih penting?" ucap dia usai membuka Munas Hanura di Diamond Convention Center, Solo, Jumat (13/2).

Jika Jokowi nekat melantik Budi dan kemudian diberhentikan, lanjut Jimly, maka presiden telah melanggar hukum. Sebab, tidak boleh memberhentikan seseorang dari jabatannya hanya karena berstatus tersangka.

"Kecuali pemberhentian sementara. Kalau diberhentikan sementara berarti menunda masalah," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement